Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 25 Tahun yang Diajukan Melisa Tarandung

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 20:24 WIB
mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-jadi-25-tahun-yang-diajukan-melisa-tarandung
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

"Rumusan pasal a quo yang berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun' dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,'" kata Hakim Konstitusi Daniel.

Aturan tersebut, menurut Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, akan mulai berlaku pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Kata Mahfud MD Soal Sidang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres

“Ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim Konstitusi Guntur.

Anwar menerangkan, putusan atas gugatan yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023 didapat dari rapat permusyawaratan 9 hakim konstitusi pada 9 Oktober tahun 2023.

Di sisi lain, mahkamah juga melaksanakan rapat permusyawaratan hakim pada 10 Oktober 2023. Dalam rapat tersebut, MK membahas pencabutan permohonan perkara tentang batas usia capres dan cawapres dengan Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Imam Hermanda.

Rapat tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum.

Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang MK yang menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak lagi dapat mengajukan permohonan yang sama.

"Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ucap Anwar.

Mahkamah juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Permohonan tersebut mulanya diterima oleh Kepaniteraan MK pada 18 Agustus 2023. Dalam petitumnya, para pemohon memohon batas usia capres dan cawapres diubah menjadi 30 tahun.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x