Kompas TV nasional rumah pemilu

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Arkaan Wahyu, Ini Alasannya

Kompas.tv - 16 Oktober 2023, 19:03 WIB
mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-dari-arkaan-wahyu-ini-alasannya
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. MK menolak gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan pemohon Arkaan Wahyu Re A, Senin (16/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan bernomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan Arkaan Wahyu Re A terkait batasan usia capres-cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penolakan tersebut dikarenakan MK telah menerima sebagian permohonan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, gugatan nomor 91 dinilai telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Ditanya Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ganjar Enggan Beri Komentar

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

MK berpendapat pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 2 Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,'" kata Anwar.

Baca Juga: Sikapi Hasil Putusak MK, Gerindra: Gibran dan Kepala Daerah Berpeluang di Pilpres!

Dengan putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

"3. Memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.

MK sebelumnya telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x