Kompas TV nasional hukum

KPK soal Temuan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Eks Mentan SYL: Benar ada Barang Bukti Dimaksud

Kompas.tv - 15 Oktober 2023, 14:17 WIB
kpk-soal-temuan-cek-rp2-triliun-di-rumah-dinas-eks-mentan-syl-benar-ada-barang-bukti-dimaksud
Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Menteri Pertanian menggelar dialog interaktif dengan ratusan anggota Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesa (Perhiptani) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/4/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya temuan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di  Widya Chandra pada akhir September 2023 kemarin. (Sumber: Dok Kementan/Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya temuan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di  Widya Chandra pada akhir September 2023 kemarin.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pemberitaan tentang temuan cek tersebut. 

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

Meski demikian, penyidik masih akan menelusuri lebih lanjut terkait barang bukti berupa cek tersebut.

Menurut penjelasannya, penyidik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak, baik kepada para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Pemanggilan tersebut, kata Ali Fikri, juga dalam rangka untuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat SYL yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” tegas dia, dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan Kompas.tv, sebelumnya penggeledahan di rumah dinas Syahrul Limpo saat masih menjabat sebagai Mentan ini dilakukan penyidik KPK selama kurang lebih 20 jam, sejak Kamis (28/9/) sore hingga Jumat (29/9) siang.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari penggeledahan itu, KPK juga mengamankan uang Rp30 miliar dalam pecahan dollar dan rupiah, 12 pucuk senjata api, serta dokumen pembelian sejumlah aset.

Baca Juga: KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Setoran dari ASN Kementerian Pertanian




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x