Kompas TV nasional hukum

Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan SYL, KPK: Tak Usah Dipersoalkan, Cuma Beda Tafsir UU

Kompas.tv - 13 Oktober 2023, 18:11 WIB
firli-bahuri-tandatangani-surat-penangkapan-syl-kpk-tak-usah-dipersoalkan-cuma-beda-tafsir-uu
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Menurutnya, pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

Lebih lanjut, Ali Fikri menegaskan bahwa KPK bukan menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo. KPK menangkap Syahrul berdasarkan hukum.

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan,” ujarnya.

“Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum.”

Novel Baswedan kritik Firli Bahuri

Sementara itu, penyidik senior lembaga antirasuah Novel Baswedan mengkritik langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang nekat menabrak undang-undang dengan menandatangani Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Jokowi Minta Hormati KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat

Novel mengatakan, Firli Bahuri selaku pimpinan harusnya menyadari bahwa Undang-Undang KPK yang baru mengatur bahwa pimpinan bukan lagi penyidik. 

“Ini yang harus dilihat. Ini dahsyat, parah, nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini, pimpinan bukan lagi penyidik. Mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10).

Adapun pihak yang mempunyai wewenang untuk menadatangani surat perintah penangkapan itu adalah pejabat struktural di KPK. 

Namun, Novel menduga mereka menolak menandatangani surat perintah penangkapan itu karena tidak ingin melakukan perbuatan sewenang-wenang.

“Kemudian karena enggak mau, dia (Firli) tandatangani sendiri karena dia yang memerintahkan,” ujar dia.

Menurutnya, penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo merupakan tindakan sewenang-wenang. 

Baca Juga: Nasdem Minta Polisi Bergerak Cepat Proses Hukum Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Sebab, kata Noves Baswedan, sebelumnya sudah ada surat penjadwalan ulang terhadap Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (13/10).

Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 11 Oktober 2023 dan juga telah diterima pihak Syahrul Yasin Limpo.


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x