Kompas TV nasional hukum

Novel Baswedan Kritik Firli Tandatangani Surat Penangkapan SYL: Ini Parah, Nekat, Mestinya Tak Bisa

Kompas.tv - 13 Oktober 2023, 15:53 WIB
novel-baswedan-kritik-firli-tandatangani-surat-penangkapan-syl-ini-parah-nekat-mestinya-tak-bisa
Foto arsip. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Novel mengkritik Ketua KPK Firli Bahuri yang menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik senior lembaga antirasuah Novel Baswedan mengkritik langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang nekat menabrak undang-undang dengan menandatangani Surat Perintah Penangkapan atau Sprinkap Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan mantan Menteri Pertanian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Politikus Partai NasDem itu ditangkap KPK di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) petang.

Baca Juga: Jokowi Minta Hormati KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Pasti Ada Alasan Kenapa Dipercepat

Setelah penangkapan itu, beredar surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo yang ternyata ditandatangani oleh Firli Bahuri pada 11 Oktober 2023 dengan frasa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “Selaku Penyidik”.

Terkait hal tersebut, Novel mengatakan bahwa Firli Bahuri selaku pimpinan harusnya menyadari bahwa Undang-Undang KPK yang baru mengatur bahwa pimpinan bukan lagi penyidik. 

“Ini yang harus dilihat. Ini dahsyat, parah, nekat, yang seharusnya pimpinan itu sadar karena dengan Undang-Undang KPK yang baru ini, pimpinan bukan lagi penyidik. Mestinya dia tidak bisa menandatangani,” kata Novel dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Adapun pihak yang mempunyai wewenang untuk menadatangani surat perintah penangkapan itu adalah pejabat struktural di KPK. 

Namun, Novel menduga mereka menolak menandatangani surat perintah penangkapan itu karena tidak ingin melakukan perbuatan sewenang-wenang.

Baca Juga: Nasdem Minta Polisi Bergerak Cepat Proses Hukum Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

“Kemudian karena enggak mau, dia (Firli) tandatangani sendiri karena dia yang memerintahkan,” ujar Novel.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x