Kompas TV nasional hukum

Usai Ditangkap KPK, Syahrul Yasin Limpo Dicecar 25 Pertanyaan hingga Pukul 03.30 WIB

Kompas.tv - 13 Oktober 2023, 10:05 WIB
usai-ditangkap-kpk-syahrul-yasin-limpo-dicecar-25-pertanyaan-hingga-pukul-03-30-wib
Eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo saat dijemput penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Kamis (12/10/2023) malam. (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis, menyebut kliennya selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Politikus Partai NasDem itu disebut dicecar 25 pertanyaan.

"Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekira pukul 03.30 WIB," kata Ervin saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat pagi.

Baca Juga: KPK Belum Putuskan Penahanan Syahrul Yasin Limpo setelah Ditangkap dari Apartemen

Syahrul diperiksa KPK sehubungan dugaan pemerasan dalam jabatan serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dia ditangkap penyidik KPK pada Rabu (12/10) petang dan langsung menjalani pemeriksaan.

Ervin menyebut kliennya dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan disebut akan dilanjutkan pada hari ini, tetapi belum diketahui jamnya.

“Nanti kita akan diberitahukan oleh penyidik mengenai kelanjutannya karena memang sudah larut ya, kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih. Jadi pemeriksaannya dihentikan,” kata Ervin, dikutip Kompas.com.

Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan tersangka pada Rabu (11/10). Selain Syahrul, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Ketiga orang itu diduga menikmati uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Atas perbuatan mereka, Syahrul, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca Juga: Elite NasDem Pertanyakan KPK Jemput Paksa SYL: Kenapa Mesti Terburu-buru?


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x