Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Pastikan Revisi PKPU Batasan Usia Capres-Cawapres Selesai sebelum 19 Oktober

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 20:11 WIB
kpu-pastikan-revisi-pkpu-batasan-usia-capres-cawapres-selesai-sebelum-19-oktober
Ketua KPU RI Hasyim Asy ari saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Kirab Pemilu 2024 dan Pembacaan Deklarasi Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan, revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait batasan usia capres-cawapres akan selesai sebelum 19 Oktober. 

Diketahui, KPU RI mulai membuka pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023 mendatang. 

Hal ini menanggapi batasan gugatan usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memasuki fase pembacaan putusan pada Senin 16 Oktober 2023. 

Baca Juga: KPU Sebut Pemeriksaan Kesehatan Bakal Capres-Cawapres Dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah

"Mestinya begitu (revisi PKPU selesai sebelum 19 Oktober). Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10/2023).  

Ia menyebut, pihaknya masih menunggu putusan dari MK, sehingga baru melakukan revisi PKPU tersebut.

"Kan kita nggak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU," katanya. 

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Dilansir dari laman resmi MK, pembacaan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres tersebut akan digelar pada Senin (16/10) pekan depan. 

Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata Fajar, Senin (9/10), dikutip dari Kompas.com.

Adapun gugatan yang akan diputus yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi; Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Kemudian, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.; Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara  91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Lalu terdapat juga agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung; dan, Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Untuk diketahui, uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: KPU Sebut Parpol Baru Tak Dapat Usung Bakal Capres-Cawapres di Pilpres 2024

Salah satu pemohon Almas menyatakan, merujuk pada data jumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun dan informasi mengenai kinerja mereka, sudah seharusnya tidak terdapat pembatasan bagi tokoh pemimpin muda untuk dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 sebagai capres dan cawapres.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x