JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyebut partai politik (parpol) baru peserta Pemilu 2024 tak dapat mengusung bakal capres dan cawapres di Pilpres 2024 nanti.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Pemilu tahun 2017 yang mensyarakatkan parpol pengusung adalah yang lolos ke parlemen dan minimal memiliki 20 persen perolehan kursi di DPR RI.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, Ini 3 Poin Penting yang Dibahas KPU dan 17 Parpol
"Berdasarkan pasal-pasal tersebut di UU pemilu, maka dapat disimpulkan bahwa parpol yang dapat menjadi pengusul atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon adalah parpol peserta pemilu yang lolos dan memenuhi persyaratan perolehan 20% kursi DPR RI atau perolehan 25% suara sah nasional pada pemilu DPR 2019 serta ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024," kata Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Hasyim mengatakan, parpol peserta pemilu 2019 yang tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 juga tidak dapat mengusung pasangan capres-cawapres di pesta demokrasi nanti.
"Konsekuensinya dengan demikian parpol peserta pemilu 2019 tetapi partai itu tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak dapat menjadi bagian dari parpol pengusung atau yang dapat mendaftarkan pasangan calon capres cawapres pemilu 2024," katanya.
"Konsekuensi berikutnya bagi parpol baru yang baru akan menjadi peserta pemilu 2024, setidak-tidaknya ada dua konsekuensi, yang pertama tidak dapat menjadi sebagai bagian dari partai pengusung atau pendaftar pasangan capres-cawapres pemilu 2024," ujarnya.
Baca Juga: Undang Parpol, KPU Bahas soal Teknis Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres
Seperti diketahui, ada empat parpol baru yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Ummat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.