Kompas TV nasional rumah pemilu

Jelang Putusan Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Sekjen PDI-P Singgung Pemerintah Otoriter

Kompas.tv - 12 Oktober 2023, 05:15 WIB
jelang-putusan-gugatan-usia-capres-dan-cawapres-sekjen-pdi-p-singgung-pemerintah-otoriter
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan kepada seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjunjung tinggi sikap kenegarawanan. 

Hal ini menanggapi batasan gugatan usia capres dan cawapres di MK yang akan memasuki fase pembacaan putusan pada Senin 16 Oktober 2023. 

Menurut dia, hakim MK harus menjaga marwah lembaga penegak konstitusi tersebut. Sehingga, mereka dalam memutuskan sebuah perkara harus mendengar berbagai aspirasi yang datang dari masyarakat.

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Awal Pekan Depan, 16 Oktober 2023

"Kami percaya Hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawanan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara sudah banyak suara-suara dari masyarakat yang disampaikan untuk menjaga marwah dari MK," kata Hasto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023). 

Hasto menyinggung pemerintahan era orde baru yang cenderung otoriter dan bertindak semena-mena kepada masyarakat. 

"Kami meyakini suara-suara itu didengarkan karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter 32 tahun orde baru ketika suara rakyat tidak didengarkan maka yang tampil adalah kekuatan moral, kekuatan politik," ujarnya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Meski begitu, lanjut dia, dirinya masih meyakini bila hakim MK bisa menjaga marwah lembaganya dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. 

"Maka kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat termasuk tapi yang terpenting adalah muatan perintah konstitusi bahwa hakim MK harus memahami sikap kenegarawanan," katanya. 

Sebelumnya, MK telah menjadwalkan sidang putusan uji materi atas pasal dalam Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x