Kompas TV nasional hukum

Jejak Kasus Mario Dandy (III) : Kesaksian di Ruang Sidang hingga Vonis Pengadilan

Kompas.tv - 15 Oktober 2023, 10:00 WIB
jejak-kasus-mario-dandy-iii-kesaksian-di-ruang-sidang-hingga-vonis-pengadilan
Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua serta pemeran pengganti anak AG menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

Dalam persidangan, Shane juga berkali-kali mengatakan dirinya membantu David usai dianiaya Mario. Anggota majelis hakim Tumpanuli Marbun pun menegur Shane.

Hakim Tumpanili mengatakan, bantuan Shane yang katanya melerai, sudah tidak berarti lagi, karena David sudah tidak berdaya.

"Merasa berjasa Saudara itu, kan? Tapi orang sudah mau mati itu, sudah tidak ada artinya lagi," kata hakim, Selasa (4/7/2023).


 

Hakim menilai, Shane bisa saja membantu mencegah tindakan penganiayaan terhadap David Ozora jika memang punya niat membantu sejak awal.

Pada akhir persidangan dengan agenda meminta keterangan Shane itu, Mario Dandy mengatakan bahwa semua perkataan temannya kepada majelis hakim itu benar.

Selanjutnya, Mario juga memberikan keterangan kepada hakim saat duduk di kursi saksi dalam persidangan yang digelar 4 Juli 2023. Mario tidak merasa kasihan terhadap David karena mengaku gelap mata.

Mario mengaku jengkel dengan jawaban David saat dimintai klarifikasi soal dugaan pelecehan terhadap AG. Mario pun menyimpulkan bahwa David mengakui perbuatannya terhadap AG.

Saat ditanya hakim apa alasannya menganiaya David, Mario mengaku emosi dan menilai jawaban David, yang mengaku tak tahu bahwa AG sudah berpacaran dengannya, tak masuk akal.

"Kalau misalnya nggak tahu berarti dia mengiyakan dia melakukan itu, karena dia nggak tahu," kata Mario yang dijawab "Ya, terserahmu lah" oleh hakim, Selasa (4/7/2023).

Beberapa kali hakim mencecar Mario dan menanyakan apa tujuan dirinya melakukan penganiayaan terhadap David. Bahkan hakim sempat bertanya "Niat mati?".

Mario pun menampik kecurigaan hakim itu dan mengatakan bahwa saat menganiaya David, ia tak memperhatikan kondisi korban yang sudah diam tergeletak di jalan.

"Karena dia tidak ada perlawanan, dia tidak ada 'ampun Den, ampun Den' gitu, dia cuma diem doang. Saya nggak ada rasa kasihan sama dia di saat itu, saya sudah gelap mata saat itu," kata Mario.

Mario pun mengaku tak akan berhenti menganiaya David apabila Shane tidak menghentikan perbuatannya.

Tuntutan Jaksa

Pada 15 Agustus 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani, dan Nuli menuntut agar terdakwa Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

JPU juga menuntut agar Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi sebesar lebih dari Rp120 miliar. Apabila tidak mampu membayar restitusi, maka jaksa menuntut agar hukuman bui Mario ditambah 7 tahun.

Sementara itu, Shane dituntut 5 tahun penjara.

Shane didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Pembelaan Mario dan Shane

Mario membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 22 Agustus 2023. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan tak berniat dan berencana melakukan kekerasan terhadap David.

Seumur hidup, kata Mario, dia tak menyukai kekerasan dan pikiran untuk melukai
seseorang. Ia mengaku emosi sehingga secara spontan melakukan penganiayaan.

"Saya menyadari bahwa kurangnya pengendalian emosi dan amarah saya yang secara spontan meluap begitu cepat menimbulkan kejadian tanpa sedikitpun pertimbangan. Saat kejadian itu saya mengakui emosi saya mendahului akal sehat saya," kata Mario,  Selasa (22/8/2023).

Ia juga meminta maaf kepada ayahnya, Rafael Alun Trisambodo,  karena merasa perbuatannya telah berdampak pada hal-hal yang menyulitkan sang ayah.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena perbuatan saya berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario sambil menangis.

Ia juga meminta maaf kepada ibunya, Ernie Meike Torondek, serta kakak dan adiknya.

Sementara itu, Shane mengatakan bahwa dirinya merasa sebagai korban Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David. Ia pun meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya karena tak mengetahui pokok masalah.

Ia juga mengaku memaafkan Mario yang telah memberikan keterangan palsu saat membuat BAP, sehingga membuat Shane terjerumus dalam kasus ini.

Shane juga mendoakan AG, pacar Mario, agar tabah. Ia mengaku akan menjadikan peristiwa penganiayaan ini sebagai pelajaran berharga.

 "Biarlah kejadian ini menjadi pelajaran yang amat berharga bagi hidup saya dan menjadikan saya orang yang lebih baik lagi ke depannya," kata Shane.

Pembelaan Mario dan Shane pun ditolak jaksa penuntut umum karena pembelaan tersebut dinilai sebagai serangkaian fakta yang tidak utuh.

"Majelis Hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa dalam pleidoinya," kata jaksa dalam sidang lanjutan, Kamis 24 Agustus 2023.

Menurut jaksa, apabila tim kuasa hukum atau terdakwa Mario menguraikan seluruh fakta persidangan sebagaimana adanya, tanpa dikurangi atau dipotong-potong sesuka hatinya, maka akan tampak pernyataan yang bertolak belakang dengan pleidoi.

Jaksa mengatakan penganiayaan berat yang terencana itu disusun dengan sangat rapi dan keji. Tak hanya itu, jaksa juga menuturkan bahwa perlakuan Mario Dandy sangat brutal dan tidak manusiawi karena menendang dan menginjak kepala korban.

“Bahkan, Mario selebrasi usai melakukan tindakan kejinya itu,” kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan hukuman terdakwa Mario Dandy.

Senasip, jaksa juga menolak pleidoi Shane dan tetap meyakini bahwa Shane bersama-sama dengan Mario Dandy dan anak AG telah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David.

"Memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Shane Lukas sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan pada Selasa 15 Agustus 2023," ucap jaksa.

Vonis Hakim untuk Pelaku Penganiayaan David

Sementara itu, Mario divonis 12 tahun penjara pada 7 September 2023 oleh majelis hakim. PN Jakarta Selatan. 

Hakim juga membebankan biaya ganti rugi sebesar Rp25,15 miliar kepada Mario Dandy.

“Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim, Kamis (7/9/2023).

Sedangkan Shane divonis 5 tahun penjara karnea dinilai membantu penganiayaan terhadap David. Shane Lukas dinilai ikut serta merusak masa depan korban David.

"Hal memberatkan (vonis) adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan David," kata Hakim Anggota Muhammad Ramdes di dalam ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Akan tetapi, ada juga hal yang meringankan Shane, yakni mencoba menghentikan perbuatan Mario, sehingga mencegah David menderita luka yang lebih serius.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x