Kompas TV nasional hukum

Kemnaker Minta Cabut Pasal RPP Kesehatan yang Dinilai Berdampak PHK

Kompas.tv - 1 November 2023, 02:21 WIB
kemnaker-minta-cabut-pasal-rpp-kesehatan-yang-dinilai-berdampak-phk
Ilustrasi: Seorang warga Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, sedang memanggul petikan daun tembakau virginia, Senin (15/8/2017) di laham milik PT HM Sampoerna Tbk di Lombok Timur. (Sumber: Kompas.id)
Penulis : Fadhilah

Selain itu, pasal yang mengharuskan setiap bungkus rokok berisi minimal 20 batang juga dinilai Kemnaker akan berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja.

”Produksinya juga, kalau dibatasi jadi segitu (20 batang) kan pasti ada pengurangan tenaga kerja,” katanya.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector pembahasan RPP Kesehatan diminta untuk mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan di Indonesia.

Terlebih, industri hasil tembakau merupakan sektor yang melibatkan tenaga kerja dalam negeri dalam jumlah yang banyak. 

”Prinsip dan sikap Kemnaker adalah mendukung agar kebijakan yang berlaku untuk industri hasil tembakau itu jangan sampai berdampak terhadap pengurangan tenaga kerja. Karena, walaupun mesinnya canggih-canggih, tapi tetap banyak mempekerjakan tenaga kerja Indonesia, terutama wanita. Jadi, satu orang kena PHK saja itu dampaknya banyak,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menegaskan, seluruh anggota serikat yang mayoritas bekerja di industri hasil tembakau akan terus berjuang mempertahankan mata pencahariannya yang legal dan semestinya dilindungi negara. 

“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami. Berbagai ketentuan dalam RPP Kesehatan secara nyata dan terang-benderang dapat mematikan keberlangsungan industri hasil tembakau. Selain itu, berbagai larangan tersebut seolah-olah memposisikan industri hasil tembakau sebagai industri ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: Kemarau Panjang Jadi Berkah Petani Tembakau di Kendal

Terdapat tiga tuntutan sebagai kesimpulan atas “Workshop Advokasi Terintegrasi” PP FSP RTMM-SPSI.

Pertama, meminta pemerintah mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan. 

Kedua, melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk serikat pekerja, untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif. 

Ketiga, memperkuat implementasi PP 109/2012 yang dianggap sudah komprehensif mengatur pengendalian tembakau.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x