Kompas TV nasional politik

Setara Institute Minta MK Segera Putus Gugatan Batas Umur Capres-Cawapres untuk Kepastian Hukum

Kompas.tv - 27 September 2023, 01:30 WIB
setara-institute-minta-mk-segera-putus-gugatan-batas-umur-capres-cawapres-untuk-kepastian-hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang gugatan batas usia capres-cawapres hari ini, Selasa (22/8/2023) yang batal mendengarkan keterangan ahli. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengelar sidang pleno pembacaan putusan terkait uji materi terhadap batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. 

Hendardi menjelaskan, dorongan mengelar sidang pleno ini untuk memberikan kepastian hukum mengingat tahapan Pilpres 2024 akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023. 

Apalagi, kata dia, MK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Menurut Hendardi, menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus, sama saja menunda keadilan.

Dia menambahkan, menunda keadilan berarti menolak keadilan sebagaimana doktrin justice delayed justice denied yang artinya putusan MK tidak akan berarti bagi penegakan kehidupan berkonstitusi.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Batasan Usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu

"Pentingnya menyegerakan pembacaan putusan juga ditujukan memberi pembelajaran bagi warga dan elite yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, seolah-olah pembatasan usia capres cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain," ujar Hendardi dalam pesan tertulisnya, Selasa (26/9/2023).

Dia mengatakan desain konstitusional MK adalah instrumen yang ditugaskan menegakkan keadilan konstitusional, atas norma-norma yang mengandung dimensi dan merupakan isu konstitusional. 

Permohonan terbaru uji materiil ketentuan batas usia capres dan cawapres kembali diajukan ke MK oleh warga Solo yang masih berstatus mahasiswa pada Selasa, 12 September 2023 tercatat pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. 

Selain tidak punya legal standing karena pemohon tidak sedang dan akan nyapres, Hendardi menilai permohonan ini sangat politis karena pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/wali kota.

Dengan kata lain, sambungnya, pemohon kembali mengambil langkah antisipatif bilamana MK telanjur memutus menolak permohonan serupa pada tiga permohonan gugatan yang sama dan hampir putus.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Mahfud soal Gugatan Batas Usia Cawapres Menjadi 35 Tahun

"MK bukan mahkamah keranjang sampah yang bisa memeriksa semua perkara atau tempat semua curhatan warga mencari keadilan," ujarnya. 

Hendardi menilai sudah sejak lama ihwal pengaturan usia pejabat publik dikategorikan bukan sebagai isu konstitusional oleh MK.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x