Kompas TV nasional hukum

Komnas HAM Beri 8 Rekomendasi soal Konflik Lahan di Pulau Rempang

Kompas.tv - 23 September 2023, 06:45 WIB
komnas-ham-beri-8-rekomendasi-soal-konflik-lahan-di-pulau-rempang
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat membacakan rekomendasi Komnas HAM dalam konflik lahan di Pulau Rempang, Jumat (22/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi terkait konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. 

Delapan rekomendasi ini setelah melakukan investigasi di lapangan. Mulai dari meminta penjelasan BP Batam, keterangan dari Kapolresta Balerang, pihak SMPN 22 dan SDN 24 Galang, hingga masyarakat di Desa Sembulang, Desa Dapur 6 dan Pantai Melayu. 

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan dari hasil temuan investigasi, pihaknya memberikan delapan rekomendasi terkait konflik di Pulau Rempang. 

Pertama, Komnas HAM meminta Menko Perekonomian meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai proyek strategis nasional (PSN).

Diketahui pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City ini berdasarkan Permenko Perekonomian Nomor 7 tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. 

Baca Juga: Komnas HAM Minta Menko Perekonomian Tinjau Ulang PSN Pabrik Kaca dan Panel Surya di Pulau Rempang

Kedua, merekomendasikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk tidak menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean.

Ketiga, perihal penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, KIHESB).

Dalam UU tersebut, disebutkan kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain. 

Kemudian, apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, maka pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak.

Selain itu, UU tersebut juga mengatur pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM. Proses penggusuran juga harus sesuai standar HAM.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x