Kompas TV nasional humaniora

Menkominfo: Banyak Korban Pinjol Ilegal Ternyata Pelaku Judi Online

Kompas.tv - 21 September 2023, 20:21 WIB
menkominfo-banyak-korban-pinjol-ilegal-ternyata-pelaku-judi-online
Foto arsip. Menkominfo Budi Arie Setiadi dan jajaran Kemkominfo dalam konferensi pers Penanganan Konten Judi Online, Kamis (20/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemkominfo)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

Sebelumnya, Budi pernah mengatakan bahwa judi online dan pinjol ilegal merupakan kejahatan transaksional yang cara kerjanya sistematis dan berdampak pada peningkatan angka kriminalitas.

"Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online," kata Budi, Rabu (30/8/2023) dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.

Ia mengklaim, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menangani persoalan judi online dan pinjol ilegal ini.

"Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi," imbuhnya.

Baca Juga: APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Peneliti Indef: Sangat Berisiko

Budi bahkan menyebut, Indonesia saat ini darurat judi online. Sebab kecepatan peningkatan jumlah pengguna judi online sangat pesat dan menimbulkan banyak korban, termasuk pelajar dan ibu rumah tangga.

“Indonesia ini darurat judi online, daya rusaknya terlalu tinggi dan sudah sangat meresahkan. Ruang digital kita jadi rusak, rakyat menjadi korban," jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi judi online agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang destruktif atau merusak.

Sebagai informasi, Indonesia memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang melibatkan 12 kementerian dan lembaga.

OJK menjadi salah satu lembaga yang ada di dalam Satgas itu dan pada Selasa (5/9) menyebutkan bahwa satgas tersebut terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjol ilegal.


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari menyebutkan sepanjang Januari-Agustus 2023 sebanyak 1.339 entitas keuangan telah dihentikan operasionalnya oleh satgas tersebut.

"Terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.321 entitas pinjaman online ilegal, di mana peningkatan yang signifikan terjadi pada penghentian entitas pinjaman online ilegal sebanyak 737 entitas pinjaman online ilegal pada bulan Agustus 2023,” kata Friderica, dilansir dari Antara.




Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x