Kompas TV nasional hukum

Pendapat Berbeda Albertina Ho: Johanis Tanak Terbukti Bersalah Jalin Komunikasi dengan Idris Sihite

Kompas.tv - 21 September 2023, 19:47 WIB
pendapat-berbeda-albertina-ho-johanis-tanak-terbukti-bersalah-jalin-komunikasi-dengan-idris-sihite
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho membacakan hasil sidang etik yang memberikan sanksi ringan kepada dua pegawai yaitu Kepala Biro Keuangan KPK Arif Waluyo dan Mantan Kepala Plt Kebendaharaan Juliharto. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube KPK/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terkait putusan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Pendapat berbeda itu disampaikan Albertina dalam sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak di Kantor Dewas KPK pada Kamis (21/9/2023).

Albertina mempersoalkan Johanis Tanak yang menjalin komunikasi dengan pihak yang beperkara, yaitu Kepala Biro Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyoto Sihite.

Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Kode Etik Jalin Komunikasi dengan Idris Sihite

Menurut Albertina, Johanis Tanak terbukti bersalah karena tidak memberitahukan pimpinan KPK lainnya bahwa dirinya berkomunikasi dengan orang yang dinilai bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi,” kata Albertina.


Albertina meyakini Johanis Tanak melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Ia menjelaskan, argumen JohanisTanak yang mengaku bahwa pesan itu hanya terusan atau forward dari mitra kerjanya tanpa ia ketahui isi pesannya tidak bisa diterima. Sebab, keterangan mantan jaksa itu tidak didukung dengan alat bukti lain.

Selain itu, Albertina juga menilai, keputusan Johanis Tanak menghapus pesannya atau chat dengan Idris Sihite karena khawatir akan menjadi persoalan menunjukkan bahwa dia telah menduga akan ada benturan kepentingan.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta Asetnya yang Disita KPK Dikembalikan: Termasuk Emas Saya



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x