Kompas TV nasional hukum

Jejak Kasus Ferdy Sambo (IV-Habis): Ramai-ramai Diskon Hukuman dari Mahkamah Agung

Kompas.tv - 24 September 2023, 11:00 WIB
jejak-kasus-ferdy-sambo-iv-habis-ramai-ramai-diskon-hukuman-dari-mahkamah-agung
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (20/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Kendati begitu, hakim menegaskan kondisi Kuat pada saat itu tidak dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya. Tidak pula menggugurkan pertanggungjawaban pidananya. Sebab, hakim kasasi menilai posisi Kuat Ma'ruf pelaku turut serta.

"Demi kepastian hukum yang berkeadilan, maka pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal," kata hakim. 

Kekecewaan Keluarga Brigadir J 

Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir J kecewa berat pembunuh anaknya, Ferdy Sambo, lolos dari hukuman mati. Tak hanya itu, Samuel juga kaget hukuman tiga pelaku lainnya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf turut dipangkas.

Saat mendapat informasi tersebut, Samuel mengibaratkan seperti tersambar petir di siang bolong. Sebab, putusan MA itu sangat mengejutkan. Ia bahkan tak tahu keempat terdakwa pembunuh anaknya mengajukan kasasi di MA, termasuk saat putusan dibacakan. Samuel mengaku baru tahu setelah dihubungi wartawan.

Menurutnya, proses kasasi di MA tidak transparan, sebagaimana yang pernah ia dan keluarganya ikuti saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ketika Ferdy Sambo diadili di PN Jaksel, kata dia, pihak keluarga selalu diinformasikan tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya. Begitupun saat proses banding di PT DKI Jakarta. Namun, tidak demikian dengan proses kasasi di MA. 

Padahal, kata Samuel, pihak keluarganya ingin mengetahui alasan hakim MA mengurangi hukuman para terdakwa pembunuh anaknya.
“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Bagaimana kita mengetahui secara transparan?” ujar Samuel.

Samuel menilai, seharusnya hukuman para pelaku pembunuhan anaknya Brigdir J tidak dikurangi. 

“Itulah yang membuat kami sangat kecewa,” kata Samuel.

Baca Juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Sudah Final, Pengacara Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Pengajuan Restitusi

Penasihat hukum keluarga Brigadir J Ramos Hutabarat berpendapat seharusnya hukuman Ferdy Sambo tidak perlu dikurangi. Sebab, tidak ada hal meringankan atas perbuatan Sambo kepada Brigadir J. Berbagai bukti menunjukkan terjadi pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo.

Karena itu, kata dia, tak heran bila keluarga Brigadir J amat kecewa dengan putusan MA. Ia menilai putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Apalagi, saat melakukan tindak pidana, Ferdy Sambo berstatus sebagai aparat hukum. 

“Seharusnya, tak ada keringanan hukuman yang diperoleh Ferdy Sambo,” ujar Ramos.

Ramos menuturkan putusan MA tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sementara Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, mengatakan sudah menduga hal ini akan terjadi. Menurutnya, akan ada lobi-lobi politik dalam putusan MA terhadap hukuman Sambo.

“Sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamarudin.

***

Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terpidana pertama yang dieksekusi jaksa. Ia dieksekusi ke Lapas Salemba Jakarta dari Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara pada Senin 27 Februari 2023.

Pemindahan Eliezer dilakukan dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat Eliezer dieksekusi, sejumlah pendukungnya tampak hadir di Lapas Salemba. Mereka yang menamakan diri Eliezer's Angels terlihat mengenakan kaus bergambar wajah sang justice collaborator itu.

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menjelaskan alasan Richard Eliezer dieksekusi ke Lapas Salemba karena sesuai rekomendasi LPSK dan kejaksaan negeri. Menurutnya, penempatan Eliezer di lapas tersebut karena pertimbangan keamanan.

"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, Senin 27 Februari 2023.


 

Menyusul Richard, terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dieksekusi jaksa ke Lapas Salemba. Eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dilaksanakan pada Rabu 23 Agustus 2023.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. 

"Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Namun demikian, belakangan tempat penahanan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi dipindah. Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dipindahkan ke Lapas Cibinong. Sedangkan Putri dipindahkan ke Lapas Tangerang. 

Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan pemindahan keempat terpidana itu dilakukan pada 29 Agustus 2023. Keputusan pemindahan itu diambil karena mempertimbangkan faktor pembinaan.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x