Kompas TV nasional humaniora

Mudah, Begini Cara Lapor Jalan Rusak ke Kementerian PUPR secara Online

Kompas.tv - 16 September 2023, 04:00 WIB
mudah-begini-cara-lapor-jalan-rusak-ke-kementerian-pupr-secara-online
Jalan rusak di Provinsi Lampung diperbaiki karena Presiden Joko Widodo mau berkunjung ke provinsi tersebut. Jalanan rusak sudah lama diprotes warga, tapi tak kunjung dibenahi. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Kesal Jalan Rusak 5 Tahun Lebih Tak Diperbaiki, Warga Sukabumi Gelar Aksi Blokade!

Cara melaporkan kerusakan jalan secara online melalui aplikasi Jalan Kita

  • Unduh aplikasi Jalan Kita dari Google Play Store atau Play Store.
  • Lakukan proses registrasi.
  • Laporkan kerusakan jalan dengan menyertakan foto, video, atau rekaman suara.
  • Tambahkan lokasi dan pilih kategori jalan yang sesuai.
  • Klik tombol "Kirim."

Informasi mengenai cara lapor jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita juga disampaikan melalui akun resmi TikTok @kemenpupr.


Alur layanan pelaporan

1. Aplikasi Jalan Kita akan mengalirkan laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) fisik.

2. PPK fisik akan menugaskan Penilik Jalan untuk melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.

3. Penilik Jalan akan merespon laporan yang telah diterima.

4. PPK fisik akan memantau status dan mengambil tindakan lanjutan sesuai dengan laporan yang diterima.

5. PPK fisik atau Penilik Jalan akan melakukan verifikasi terhadap proses perbaikan yang telah selesai dilakukan.

6. Hasil verifikasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan akan diperbarui melalui aplikasi Jalan Kita.

7. Masyarakat yang telah melaporkan akan menerima laporan mengenai pekerjaan tersebut melalui aplikasi Jalan Kita, dan mereka juga memiliki opsi untuk memberikan penilaian atau rating terhadap hasil pekerjaan yang telah dilakukan.

Sebelum melaporkan jalan yang rusak, penting untuk memperhatikan status jalan tersebut.

Penanganan kerusakan jalan akan disesuaikan dengan statusnya, yang dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Jalan Nasional: Jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi dan termasuk jalan strategis nasional serta jalan tol. Jalan ini berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
  • Jalan Provinsi: Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan ini berada di bawah pemerintah provinsi.
  • Jalan Kabupaten: Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
  • Jalan Kota: Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
  • Jalan Desa: Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau permukiman dan berada di bawah kewenangan pemerintah desa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x