Kompas TV nasional rumah pemilu

Partai Buruh Minta MK Bijaksana Putuskan Gugatan Ambang Batas Capres, Rakyat Butuh Calon Alternatif

Kompas.tv - 14 September 2023, 01:00 WIB
partai-buruh-minta-mk-bijaksana-putuskan-gugatan-ambang-batas-capres-rakyat-butuh-calon-alternatif
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers terkait dukungan Partai Buruh di Pilpres 2024, Rabu (13/9/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Buruh berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, dengan tidak adanya ambang batas pencalonan presiden masyarakat bisa mendapatkan calon alternatif selain bakal capres yang saat ini muncul.

Termasuk Partai Buruh yang akan mencalonkan capres alternatif bagi masyarakat di Pilpres 2024 mendatang. 

"Kami menginginkan adanya calon alternatif. Calon alternatif cara kami menghancurkan demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin tiga cirinya adanya presidential threshold, parliamentary threshold dan UU Cipta Kerja," ujar Said Iqbal saat jumpa pers di DPP Parta Buruh, Rabu (13/9/2023).

Said menjelaskan, di Negara Prancis dengan pemilih lebih dari 70 juta jiwa bisa mengajukan 10 capres hingga akhirnya Emmanuel Macron terpilih sebagia presiden Prancis di putaran kedua Pilpres 2022.  

Baca Juga: Apa Sih yang Dimaksud Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024? - RABU PEMILU

Terpihnya Macron juga bukan dari partai besar, melainkan partai kecil Renaissance (RE). 

Hal ini, sambung Said Iqbal, membuktikan partai baru yang mengusulkan Capres bisa memenangkan pertarungan pemilihan presiden. 

"Ini presidential threshold biang dari demokrasi terpimpin. Saya minta hakim MK berlaku adil, tidak bermaksud mengancam, kalau besok (14/9/2023) Partai Buruh dikalahkan dalam presidential threshold, aksi-aksi kita akan arahkan ke MK," ujar Said Iqbal.

Adapun gugatan uji materiil Perkara Nomor 80/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Buruh terkait ambang batas pencalonan presiden ini menjadi permohonan ke 32 yang menguji Pasal 222 UU Pemilu ke MK. 

Partai Buruh diwakili oleh Said Iqbal dan Ferri Nuzarli (Sekretaris Jenderal Partai Buruh); Mahardhikka Prakasha Shatya (wartawan); dan Wiratno Hadi (karyawan swasta) tercatat sebagai Pemohon perkara tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA


Advertorial

Madiun Maju Mendunia | VVIP

27 April 2024, 15:37 WIB

Close Ads x