Kompas TV nasional hukum

Selain Hukuman Penjara, Jaksa Tuntut Hak Politik Lukas Enembe Dicabut selama 5 Tahun

Kompas.tv - 13 September 2023, 15:57 WIB
selain-hukuman-penjara-jaksa-tuntut-hak-politik-lukas-enembe-dicabut-selama-5-tahun
Foto Arsip. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hak politik Gubernur Papua nonaktif Lukas dicabut selama 5 tahun. Enembe (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuntut terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe dengan hukuman pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Gubernur nonaktif Papua itu dicabut selama lima tahun usai yang bersangkutan menjalani hukuman pidana.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa (Lukas Enembe) berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Lukas Enembe.

Tak cukup sampai di situ, jaksa pun meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350. Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan dibacakan. 


Jika dalam jangka waktu tersebut tak sanggup mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ujar Jaksa.

Baca Juga: Momen Hakim Ingatkan Lukas Enembe untuk Tertib saat JPU Baca Tuntutan

Dalam perkara ini, Lukas dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor

Diberitakan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar yang diterima sebagai hadiah berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, yakni tahun 2013 sampai 2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap Rp45.843.485.350.

Dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Gubernur Lukas Enembe Digelar Hari Ini

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x