Kompas TV nasional rumah pemilu

PPP Tak Masalah Bila Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan Jadi 10 Oktober

Kompas.tv - 8 September 2023, 17:33 WIB
ppp-tak-masalah-bila-pendaftaran-capres-cawapres-dimajukan-jadi-10-oktober
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2023). DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak masalah bila nantinya pendaftaran bakal capres-cawapres dimajukan sesuai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) tak masalah bila nantinya pendaftaran bakal capres-cawapres dimajukan sesuai dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. 

Sebelumnya, berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 diatur pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

“Kalau kami di partai politik dimajukan semakin siap aja, semakin dini pendaftarannya maka penentuan cawapres itu semakin cepat juga,” kata Juru bicara DPP PPP Achmad Baidowi di gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/9). 

Baca Juga: KPU Usulkan Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan Jadi 10 hingga 16 Oktober 2023

Pria yang karib disapa Awiek itu mengatakan, pihaknya melalui perwakilan di Komisi II DPR RI akan mempertanyakan usulan dari KPU RI tersebut. 

“Ya fraksi PPP ingin mendengar penjelasan dari KPU resioningnya apa, penjelasannya seperti apa, dimajukan kenapa, apa gara-gara waktu tahapan yang semakin mepet atau seperti apa? Nah, setelah itu disampaikan, baru kita bisa menerima perubahan PKPU yang akan diusulkan oleh KPU,” kata dia. 

“Kita harapkan nanti KPU bisa memberikan penjelasan secara detail agar maksud dan tujuannya tercapai, ini kenapa dimajukan, kalau tidak dimajukan apakah mengganggu tahapan pilpres atau seperti apa, terus manfaat dan moderatnya seperti apa?” sambungnya. 

Seperti diketahui, KPU RI mengusulkan pendaftaran  capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. 

Hal itu tertuang dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Umum Presiden dan Wakil Presiden yang sifatnya masih belum final. 

"KPU melakukan penyesuaian," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (7/9). 

Namun, draf tersebut belum final karena masih harus dibahas bersama DPR RI, khususnya Komisi II. 

Artinya, masa pendaftaran capres-cawapres nantinya hanya berlangsung satu minggu. 

Sementara, bila dibandingkan dengan jadwal sebelumnya kurang lebih KPU memberikan waktu selama tiga minggu.

Jadwal pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres dalam Draf PKPU:

1. Pendaftaran

a. Pengumuman pendaftaran: 7 hingga 9 Oktober 2023

b. Masa pendaftaran: 10 hingga 16 Oktober 2023




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x