Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Tangkap 11 Orang Pengelola Judi Online Auto88 di Bali, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.tv - 8 September 2023, 15:42 WIB
bareskrim-polri-tangkap-11-orang-pengelola-judi-online-auto88-di-bali-pelaku-dijerat-pasal-berlapis
Direktorat Tindak Pidana Siber merilis pengungkapan kasus judi daring dengan menangkap 11 tersangka di wilayah Bali, Jumat (8/9/2023). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar praktik tindak pidana judi online atau daring di wilayah Bali. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri menangkap 11 pelaku yang mengelola website atau situs judi online auto88.

Wakil Direktur Siber Polri Kombes Dany Kustoni mengatakan penangkapan terhadap 11 tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial R selaku koordinator, sisanya sebagai operator yakni AS, AP, AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.

Baca Juga: Pemeriksaan Wulan Guritno soal Kasus Judi Online Ditunda hingga Pekan Depan

“Pemeriksaan dari mulai tadi malam dan hari ini kami lakukan penahanan dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional,” kata Kombes Dany di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Menurut Dany, 11 pelaku itu merupakan jaringan yang menjalankan website judi online auto88. Para tersangka rata-rata berusia produktif dan sudah bekerja selama empat bulan.

Namun demikian, Dany memastikan penangkapan terhadap 11 orang tersebut tidak ada korelasinya dengan penangkapan 31 tersangka judi online di wilayah Bali.

“Pelaku yang 11 ini tidak ada korelasinya dengan yang 31 pelaku sebelumnya,” ucap Dany.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa belasan komputer jinjing, 21 ponsel berbagai merek, dan satu kotak simcard. 

Baca Juga: Kasus Promosi Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri Hari Ini

Menurut Kombes Dany, barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan pelaku dalam mengoperasikan judi online.

Dany menuturkan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana ITE, perjudian hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Terkait TPPU, kata dia, penyidik masih mendalami aset-aset para tersangka, dan kemana saja aliran dana judi daring itu digunakan para tersangka.


 

Dany pun menambahkan Dittipidsiber Bareskrim Polri akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus judi online dengan mengoptimalkan patroli siber yang bekerja 24 jam mengawasi ranah siber.

Baca Juga: Besok, Penyidik Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno terkait Dugaan Promosi Judi Online

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x