Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Divonis Hari Ini, Pengacara David Minta Dihukum Maksimal Biar Jera

Kompas.tv - 7 September 2023, 08:34 WIB
mario-dandy-dan-shane-lukas-bakal-divonis-hari-ini-pengacara-david-minta-dihukum-maksimal-biar-jera
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023).

Diketahui, keduanya merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat terencana terhadap remaja bernama David Ozora (17) di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Untuk putusan sidang (Mario dan Shane) dimulai pukul 10.00 WIB secara bergiliran," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Kata Rafael Alun Jelang Vonis Mario Dandy Satriyo: Saya akan Mencintai Dia Apa pun yang Terjadi

Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang putusan Mario dan Shane bakal digelar di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji.

Adapun sidang bakal dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dengan Hakim Anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Mario dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D. Mario dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, Shane terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban. Ia dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Adapun menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan agar Lepas dari Jerat Hukum, tapi Malah Makin Terpojok

Sementara, Shane disangkakan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Adapun kuasa hukum korban David Ozora (17), Mellisa Anggraini, berharap terdakwa diberikan hukuman maksimal.

"Keluarga berharap putusan Majelis Hakim adalah putusan berkeadilan, yang mana hakim memberikan putusan pidana maksimal terhadap pelaku," kata Mellisa dikutip dari Kompas.com.

Mellisa menuturkan putusan maksimal yang diharapkan keluarga David Ozora bukannya tanpa alasan. Sebab, hal itu agar menimbulkan efek jera kepada terdakwa. Apalagi melihat kondisi korban David yang saat ini jauh dari normal.

"Putusan pidana maksimal tentunya bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Mengingat kondisi D saat ini jauh dari kembali 'normal', terutama bagian kognisi, mental, dan psikologisnya," tutur dia.

Baca Juga: Shane Lukas Merasa Jadi Korban dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Di lain sisi, Mellisa berharap majelis hakim bisa memberikan efek paksa kepada Mario untuk membayarkan restitusi.


Hal itu diharapkan keluarga David karena Mario sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda bakal memenuhi kewajibannya.

Dengan begitu, Mario tidak serta-merta begitu saja mengganti kewajiban restitusi dengan pidana penjara tambahan.

"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan Majelis Hakim sebelum diganti pidana penjara," ujar Mario.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x