Kompas TV nasional humaniora

Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi WNI di Luar Negeri

Kompas.tv - 5 September 2023, 03:35 WIB
cara-aktivasi-identitas-kependudukan-digital-bagi-wni-di-luar-negeri
Ilustrasi. Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperlukan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan warga negara melalui aplikasi digital. Berikut cara mengaktivasi IKD bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri. (Sumber: Freepik.com)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperlukan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan warga negara melalui aplikasi digital. Berikut cara mengaktivasi IKD bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri.

Adapun IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Untuk penerbitan IKD bagi WNI di luar negeri, WNI wajib memiliki Nomor Induk Tunggal atau NIT (bagi yang belum memiliki NIK) dan pernah melakukan perekaman biometrik untuk melakukan aktivasi IKD. 

Baca Juga: Mencantumkan Gelar Akademik di KTP dan KK, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Dukcapil

Selain itu, WNI diwajibkan memiliki ponsel pintar dengan akses internet, alamat email aktif, serta nomor ponsel yang aktif.

Berikut cara aktivasi IKD bagi WNI yang sedang berada di luar negeri sebagaimana dilansir laman resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Cara Aktivasi IKD bagi WNI di Luar Negeri

  • Pemohon datang langsung ke kantor Kedutaan Besar RI (KBRI) atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) setempat dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
  • Pemohon melakukan registrasi dengan memasukkan NIT/NIK, e-mail, dan nomor ponsel lalu klik Verifikasi Data;
  • Selanjutnya melakukan swafoto (tanpa masker dan kacamata) dan melakukan scan QR code pada petugas pencatatan sipil di KBRI/KJRI;
  • Jika pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima e-mail dari SIAK TERPUSAT yang berisikan kode aktivasi, lalu klik tombol AKTIVASI;
  • Masukkan kode aktivasi yang diterima di e-mail dan masukkan captcha, klik AKTIFKAN;
  • Pemohon wajib melakukan log in menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya lewat e-mail (pemohon dapat mengubah kata kunci/PIN setelah log in);
  • Setelah berhasil log in, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama dan proses aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga: Kemendagri akan Ganti E-KTP dengan KTP Digital, Daftarnya Pakai Aplikasi IKD


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x