Kompas TV nasional hukum

Tanggapan Anies soal KPK Usut Dugaan Korupsi di Kemnakertrans Era Cak Imin: Insya Allah Lancar

Kompas.tv - 3 September 2023, 15:52 WIB
tanggapan-anies-soal-kpk-usut-dugaan-korupsi-di-kemnakertrans-era-cak-imin-insya-allah-lancar
Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan saat temui ibunda Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Nyai Hj. Muhassonah Hasbullah di kompleks Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar, Jombang, Jawa Timur, Kamis (31/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (3/9/2023), penanganan kasus itu dilakukan jauh sebelum deklarasi Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon wakil presiden.

Peristiwa dugaan korupsi ini terjadi ketika Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimain Iskandar atau Cak Imin mejabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali, Minggu (3/9/2023), dikutip Kompas.com.

Pendeklarasian Cak Imin sebagai cawapres mendampingi bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan untuk kontestasi Pemilhan Presiden (pilpres) 2024, dilaksanakan Sabtu (2/9/2023).

Ali menegaskan,  penanganan perkara tersebut sudah dilaksanakan sebelum dinamika politik akhir-akhir ini.

"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," jelas Ali.

Ia berharap agar jangan ada  pihak yang mengaitkan proses penegekan hukum dengan isu politik.

Baca Juga: Ditinggal PKB, Prabowo: Tak Ada Lara dalam Demokrasi

Kasus ini, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) tempus delicti atau waktu terjadinya adalah tahun 2012.

Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Adapun Kemenakertrans saat ini telah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujarnya.

Menurut Asep, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).

Namun demikian, Asep enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.



Sumber : wartakotalive.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x