Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Petakan Figur Publik yang Promosikan Situs Judi Online, Bisa Dikenakan Pidana

Kompas.tv - 31 Agustus 2023, 15:43 WIB
bareskrim-polri-petakan-figur-publik-yang-promosikan-situs-judi-online-bisa-dikenakan-pidana
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar. saat rilis kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah di Jakarta. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri sedang melakukan pemetaan terhadap sejumlah figur publik yang diduga turut mempromosikan situs-situs judi online.

Pemetaan itu dilakukan meindaklanjuti informasi viral mengenai sejumlah figur publik yang diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

“Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Panggil Wulan Guritno, Diduga Promosikan Situs Judi Online

Adi menuturkan, setelah pihaknya melakukan pemetaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan klarifikasi. Namun demikian, proses pemanggilan para figur publik itu belum akan dilakukan pada pekan ini.

"Yang jelas belum pada minggu ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Adi Vivid mengakui bahwa ada sejumlah figur publik, termasuk influencer, yang diduga mempromosikan situs judi online.

Terkait hal itu, Adi Vivid sangat menyayangkannya. Terlebih, para figur publik tersebut memiliki dampak yang besar untuk memberi pengaruh kepada masyarakat.

"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas, karena kami sudah beberapa kali sudah mengingatkan," ucapnya.

Baca Juga: Pria yang Rampok dan Bunuh Ibu Kandung Demi Main Judi Online Dibekuk, Sempat Kubur Perhiasan Korban

Selain itu, Adi Vivid menegaskan pihaknya akan menindak tegas para influencer dan figur publik yang terbukti mempromosikan situs judi online.

Adi mengungkapkan kasus judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

Karena itu, kata Adi Vivid, para figur publik yang mempromosikan situs judi online tidak bisa membantahnya.

"Kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam itu,” ujarnya.

“Bisa dari keterangan itulah kita kenakan unsur pengenaan pasal."

Baca Juga: Ini Gaji Operator hingga Supervisor Judi Online Mastertogel yang Raup Untung Rp2 Miliar per Bulan


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x