Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Segera Panggil Wulan Guritno, Diduga Promosikan Situs Judi Online

Kompas.tv - 31 Agustus 2023, 04:10 WIB
bareskrim-polri-segera-panggil-wulan-guritno-diduga-promosikan-situs-judi-online
Wulan Guritno (Sumber: Instagram.com/@wulanguritno)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan akan memanggil artis Wulan Guritno untuk dimintai klarifikasi karena diduga mempromosikan situs judi online.

Diketahui, video yang memperlihatkan Wulan Guritno tengah mempromosikan judi online ramai di media sosial.

Unggahan itu kembali diunggah oleh sejumlah akun di media sosial Twitter hingga akhirnya viral.

"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga: Wulan Guritno Bantah Childfree Bikin Awet Muda: Enggak Ada Hubungannya

Adi Vivid menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan penyidik, video viral yang memperlihatkan Wulan Guritno itu merupakan video lama yang dibuat pada 2020.

Namun demikian, laman situs judi online yang dipromosikan oleh sang artis Wulan Guritno itu masih aktif hingga kini.

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ujar Adi Vivid dikutip dari Kompas.com.

Selain Wulan Guritno, Adi Vivid mengungkapkan, penyidik juga telah mengantongi sejumlah nama publik figur lainnya yang diduga turut serta mempromosikan judi online.

Karena itu, Adi Vivid mengimbau kepada para publik figur untuk tidak mempromosikan situs-situs judi online.

Baca Juga: Tak Konsumsi Gula Sejak Usia 35 Tahun Bikin Wulan Guritno Awet Muda, Kok Bisa?

Ia mengatakan, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.

“Saya sudah tegas mengatakan ke teman-teman influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi,” ucap adi Vivid. 

“Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” tuturnya.

Baca Juga: Hari Ini Perusahaan Wulan Guritno IPO, Tawarkan Harga Saham Perdana Rp100



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x