Kompas TV nasional hukum

Rafael Didakwa Lakukan Pencucian Uang Demi Sembunyikan Harta, Beli Tanah Miliaran hingga Tanam Modal

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 12:34 WIB
rafael-didakwa-lakukan-pencucian-uang-demi-sembunyikan-harta-beli-tanah-miliaran-hingga-tanam-modal
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (Sumber: Kompas.com/Aprilio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Keenam, membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 5,7 miliar. Ketujuh, membeli tanah di Melayang, Manado, seharga Rp 325 juta. Kedelapan, membeli tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan seharga Rp 10 miliar.

Kesembilan, membeli tanah seharga Rp 3 miliar di Yogyakarta, Kesepuluh, membeli satu mobil Toyota New Camry senilai Rp 300 juta. Kesebelas, membeli tanah di Manado Rp 280 juta. 

Keduabelas, membeli tanah di Sleman, Yogyakarta, seharga Rp 398.482.000. Terakhir, membeli 2 bidang tanah di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 932 m2 seharga Rp 3 miliar.

Baca Juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Buat David Ozora karena Mario Sudah Dewasa: Itu Kewajiban Pelaku

Selain itu, jaksa juga membeberkan bahwa Rafael Alun juga menempatkan harta kekayaannya di jasa keuangan. Adapun rinciannya yakni menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp 315 juta.

Lalu, menambahkan modal ke PT SKPC dengan mentransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp 5,152 miliar

Kemudian, menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo Rp 1.175.711.882.

Untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, jaksa menyebut, Rafael Alun menggunakan nama ibunya, Irene Suheriani Suparman dan Ernie Meike Torondek sebagai pemilik modal.

Lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Baca Juga: KPK Selidiki Aliran Uang Bisnis Rafael Alun Trisambodo, 3 Saksi Diperiksa, Ini Identitasnya

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.


 

Atas perbuatannya, Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x