Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU

Kompas.tv - 30 Agustus 2023, 07:40 WIB
hari-ini-rafael-alun-jalani-sidang-perdana-kasus-gratifikasi-dan-tppu

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Rabu (30/8/2023).(Sumber: Kompas.tv/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)

Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Rabu (30/8/2023).

Ayah Mario Dandy Satriyo ini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.30 WIB.

"Tanggal Sidang: 30 Agustus 2023Jam: 10.30 WIB, Agenda: Sidang Pertama," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (30/8). 

Baca Juga: Sidang Tipikor Rafael Alun Digelar Besok 30 Agustus, Didakwa Terima Uang Haram Rp95 Miliar

Sidang bakal digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro I.

Kendati demikian, belum ada petitum yang ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko PN Jakarta Pusat.pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Tim jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU terhadap Rafel.

Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Ia juga didakwa menerima hasil TPPU periode 2003 sampai 2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu.


Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Belum usai kasus gratifikasi yang menjeratnya, Rafael kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan 'uang panas' yang diterimanya.

Senada dengan Rafael, sang anak Mario Dandy  juga bakal menjalani momen penting dalam kasus yang menyeretnya ke penjara, namun dengan kasus yang berbeda.

Baca Juga: Rafael Alun Segera Disidang di Kasus Pencucian Uang Sebesar Rp 94,6 Miliar

Seperti diketahui, saat ini Mario Dandy tengah menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Sidang kasus yang menjerat Mario ini sudah mau masuk dalam agenda pembacaan vonis perkara. Adapun sidang tersebut dijadwalkan Kamis (7/9) pekan depan.

Dalam kasus ini, Mario telah mendapatkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 12 tahun penjara.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September (2023) minggu depan," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono usai memimpin jalannya sidang pembacaan duplik tim kuasa hukum Mario mengenai perkara tersebut di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8).




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x