Kompas TV nasional politik

DPR Usulkan Penundaan Penghapusan Tenaga Honorer hingga Desember 2024

Kompas.tv - 28 Agustus 2023, 21:30 WIB
dpr-usulkan-penundaan-penghapusan-tenaga-honorer-hingga-desember-2024
Ilustrasi tenaga honorer: Demo tenaga honorer (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan, pihaknya akan mengusulkan penundaan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024. 

Dia menjelaskan, dorongan itu akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR: UU ASN Direvisi, 2,3 Juta Tenaga Honorer Dijamin Diakomodir

"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kita akan jadikan salah satu pasal itu menyebutkan agar (tenaga honorer) diberi tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," kata Syamsurizal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Menurut dia, tenggat waktu yang diusulkan tersebut untuk menyelamatkan nasib 2,3 juta tenaga honorer yang terancam diberhentikan.

Ia berharap tenaga honorer itu bisa diberikan kesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui tahap seleksi CAT atau computer assisted test.

"Jadi 2023 itu mesti sudah berhenti semua kan 2,3 (juta honorer), nah itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2023 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal," kata Syamsurizal.

Ia menambahkan, proses peralihan itu nantinya akan termasuk dalam seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023. 

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR: RUU ASN Rampung, Tenaga Honorer Tidak Diberhentikan

Penghapusan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x