Kompas TV nasional hukum

Jaksa Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Bagaimana dengan Ferdy Sambo sang Suami?

Kompas.tv - 24 Agustus 2023, 12:02 WIB
jaksa-eksekusi-putri-candrawathi-ke-lapas-pondok-bambu-bagaimana-dengan-ferdy-sambo-sang-suami
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Chandrawati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).(Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Chandrawati, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).

"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," kata Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023, yang menjatuhkan pidana selam 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Vonis Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Didiskon, Apa Pertimbangan Hakim?

Putusan MA tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.

Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.

Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. 

Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan yaitu pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Baca Juga: Enam Bulan Usai Divonis, Hukuman Putri Candrawathi Dikorting 50 Persen Jadi 10 Tahun

Sementara Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri Candrawathi, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.

Majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Ketua Majelis Hakim Suhadi bersama empat anggota majelis hakim, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.


Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap ketiga terdakwa.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi ke MA, Termasuk Putri Candrawathi dan Kuat Maruf

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x