Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Resmi Ajukan Kasasi ke MA, Termasuk Putri Candrawathi dan Kuat Maruf

Kompas.tv - 24 Juni 2023, 06:10 WIB
ferdy-sambo-resmi-ajukan-kasasi-ke-ma-termasuk-putri-candrawathi-dan-kuat-maruf
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Briadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi eks Kadiv Prompam Polri Ferdy Sambo atas vonis banding hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Selain itu, MA juga sudah menerima berkas kasasi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mantan sopirnya Kuat Maruf, serta mantan ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal. 

Juru bicara MA, Suharto menyebut berkas kasasi keempatnya telah ditelaah kelengkapannya dan sudah masuk proses registrasi. 

Baca Juga: Akademisi Eksaminasi Putusan Hukuman Mati Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tak Tepat Dijerat Pasal 340

Kemudian, akan dilakukan usul edar pimpinan, dilanjutkan dengan penunjukan majelis, sebelum akhirnya menetapkan waktu sidang. 

"Proses bisnis berikutnya setelah di registrasi, usul edar ke pimpinan, penunjukan majelis dan distribusi berkas ke majelis selanjutnya majelis membaca berkas dan PHS (atau) penetapan hari sidang," kata Suharto dari laporan tim jurnalis Kompas TV, Jumat (23/6/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya. 

Majelis Hakim Tinggi DKI yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan Hakim Tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam putusan sidang banding menyebut, putusan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo sudah tepat.

Baca Juga: Hakim Kasus Ferdy Sambo, Alimin Ribut Sujono, Pimpin Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas

"Sudah tepat dan benar secara hukum. Menimbang memori banding Ferdy Sambo, harus dikesampingkan," kata Hakim Singgih Budi Prakoso, Selasa (12/4/2024). 

Hakim Singgih juga menjelaskan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan dan putusan sidang banding menguatkan keputusan vonis PN Jaksel atas vonis Ferdy Sambo. 

"Menguatkan putusan PN Jaksel tanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujarnya. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x