Kompas TV nasional humaniora

Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru dan Lama, Gratis tapi Buat Dulu di simkah.kemenag.go.id

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 20:18 WIB
cara-cetak-kartu-nikah-digital-pasangan-baru-dan-lama-gratis-tapi-buat-dulu-di-simkah-kemenag-go-id
Cara cetak kartu nikah digital sendiri bagi pasangan lama dan baru (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi yang sudah menikah, Anda bisa mencetak kartu nikah digital sendiri secara gratis, baik pasangan baru maupun pasangan yang sudah lama menikah.

Kartu nikah digital ini pertama kali diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Mei 2021 lalu.

Tujuannya agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikah ke manapun dan kapanpun.

"Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan pada Agustus 2021 lampau.

Pada kartu nikah digital ini, ditampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan.

Terdapat nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah.

Selain itu, ada tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Baca Juga: Pengadilan Agama Negeri Pontianak Gelar Isbat Nikah untuk Pasangan Nikah Siri - MA NEWS

Adapun di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.

Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.

Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru menikah, melainkan juga bisa dimiliki bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Sebelum cetak kartu nikah digital, pasangan harus membuat kartu nikah dahulu di laman https://simkah.kemenag.go.id/. 

Berikut cara buat dan cara cetak kartu nikah digital:




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x