Kompas TV nasional hukum

Rocky Gerung Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan atas Dugaan Penghinaan Presiden karena Alasan Ini

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 16:08 WIB
rocky-gerung-tak-hadiri-sidang-perdana-gugatan-atas-dugaan-penghinaan-presiden-karena-alasan-ini
Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung mengadakan jumpa pers terkait banyaknya laporan masyarakat terkait pernyataannya kepada Presiden Jokowi, Jumat (4/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik Rocky Gerung akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penghinaan terhadap presiden hari ini, Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim ketua sidang ini, Djuyamto, mengungkapkan alasan Rocky tak hadiri sidang perdananya.

"Mengapa terdakwa tidak hadir? Karena di alamat tergugat, yang disampaikan oleh pihak penggugat dalam surat gugatan, alamat yang dimaksud itu sudah pindah," kata Djuyamto, Selasa (22/8/2023).

"Jadi alamat tergugat sudah pindah di dalam penyampaian panggilan gugatan melalui surat tergugat," imbuhnya.

Oleh karena itu, sidang terhadap dosen Fakultas Filsafat Universitas Indonesia (UI) pun ditunda pada Kamis, 7 September 2023 dengan agenda panggilan untuk tergugat.

Baca Juga: Hari Ini Rocky Gerung Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi

Sebelumnya, Djumyanto yang juga merupakan Pejabat Humas PN Jakarta Selatan itu mengonfirmasi bahwa sidang gugatan perdata terhadap Rocky itu akan dilaksanakan hari ini, Selasa (22/8/2023) di PN Jakarta Selatan.

“Iya betul. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel,” kata Djuyamto, Minggu (6/8/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.tv dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Rocky Gerung akan dilaksanakan di Ruang Sidang 05 pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Rocky Gerung dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pernyataannya saat mengkritik proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan mengatakan kalimat kotor "bajingan tolol".

Atas pernyataan Rocky tersebut, seorang advokat bernama David Tobing pun melayangkan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pasal 1365 KUHPerdata.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) berbunyi:

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."

Baca Juga: Saat Hakim Cecar Saksi Tenaga Ahli Pengawasan Proyek BAKTI Kominfo dalam Sidang Johnny G Plate

Rocky sempat meminta maaf karena pernyataannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia pun menegaskan, kritik tajam yang ia lontarkan bukan ditujukan secara pribadi kepada Jokowi, melainkan posisi Presiden Jokowi sebagai pejabat publik.

“Saya ingin menghentikan kegaduhan ini, saya minta maaf karena ucapan saya itu menimbulkan kegelisahan, menimbulkan polemik itu,” ujar Rocky Gerung saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Saat ditanya terkait pernyataan Rocky yang diduga menghinanya, Jokowi justru menganggapnya sebagai hal kecil.

Presiden Ketujuh RI itu menyebut dirinya akan fokus bekerja saja dan tak mempermasalahkan pernyatan Rocky.

Pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi, terjadi pada 29 Juli 2023 pada acara Konsolidasi Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Kota Bekasi.

Saat itu, Rocky menjadi pembicara dan menyatakan sejumlah pendapat terkait Presiden Jokowi, di antaranya, kegelisahan buruh terhadap omnibus law. 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x