Kompas TV nasional rumah pemilu

Kini Muncul Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun dan Maksimal 65 Tahun

Kompas.tv - 22 Agustus 2023, 06:57 WIB
kini-muncul-gugatan-batasan-usia-capres-cawapres-minimal-21-tahun-dan-maksimal-65-tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

Selain itu, tidak adanya batasan warga negara mengikuti Pilpres tentu akan melanggar hak asasi manusia (HAM) warga negara lainnya. Sebab, pihaknya merasa dirugikan secara konstitusional akibat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang tidak mengatur hal tersebut.

"Bahwa Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait syarat calon presiden dan wakil presiden menyatakan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," kata dia 

"Bahwa pembatasan dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu belum memberikan pembatasan yang dapat melindungi hak konstitusional pemohon secara utuh, khususnya hak untuk memperoleh penghormatan hak asasi manusia dari orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagai bagian dari hak kolektif warga negara yang diatur pada Pasal 22J ayat (1) UUD NRI 1945," sambungnya. 

Donny menilai perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.

Setiap capres dan cawapres harus menggunakan etika politik dan sifat kenegarawanan dalam pencalonannya.

"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri," kata Donny.

Ia menambahkan, uji materi ini bukan ditujukan untuk menghambat laju Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024. 

“Secara poltik bisa saja ada tuduhan-tuduhan seperti itu (bahwa gugatan dinilai menghambat Prabowo). Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang concern di tata negara, hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia, itu saja,” katanya. 

Donny menyatakan, secara hukum pihaknya hanya fokus pada tata negara yang ingin meluruskan dan mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia.

"Persoalan nanti apakah MK memutus aturan ini akan diberlakukan di pemilu berikut ataukah kalau seandainya dikabulkan, ya, permohonan kami, kalau keputusannya berlaku sekarang, ya, konsekuensinya ada salah satu (capres) yang enggak bisa calon lagi," kata Donny.

Baca Juga: Kata PDI Perjuangan Soal Batas Minimal Usia Capres Cawapres jadi 35 Tahun, Singgung Soal Ini

Sebelumnya, MK sedang melakukan uji materi soal batasan usia capres-cawapres, yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 


 

Lalu, ada juga yang menggugat agar MK membatasi usia capres maksimal, yaitu 70 tahun. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x