Kompas TV nasional humaniora

Ada UU Kesehatan, Polisi Harus Minta Rekomendasi Majelis Independen Kalau Mau Periksa Dokter-Nakes

Kompas.tv - 21 Agustus 2023, 10:14 WIB
ada-uu-kesehatan-polisi-harus-minta-rekomendasi-majelis-independen-kalau-mau-periksa-dokter-nakes
Kementerian Kesehatan menyatakan, Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) memberi perlindungan lebih kepada dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya. (Sumber: Kompas.com/Freepik)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan menyatakan, Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) memberi perlindungan lebih kepada dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan, Sundoyo, mengatakan, untuk bisa memeriksa dokter dan nakes atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan," kata Sundoyo dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023). 

Baca Juga: UU Kesehatan Dianggap Muluskan Praktik Dokter Asing, Bagaimana Faktanya? | Rosi

"Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," tambahnya. 

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin. 

"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," ujarnya. 

Baca Juga: Saham Rumah Sakit Melesat Karena UU Kesehatan Disahkan! Mengapa Demikian?

Ia menyampaikan, saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan. Bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter. 


Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin. 



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x