Kompas TV nasional hukum

Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi Potongan Hukuman di Hari Kemerdekaan

Kompas.tv - 17 Agustus 2023, 21:42 WIB
setya-novanto-dan-imam-nahrawi-dapat-remisi-potongan-hukuman-di-hari-kemerdekaan
Ilustrasi.  (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto dan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 RI.

Setya dan Imam merupakan narapidana kasus korupsi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali mengungkapkan, tidak ada narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Menurutnya, di Jabar ada 17.016 orang yang mendapatkan remisi dan 237 orang di antaranya dari Lapas Sukamiskin.

Dua di antara mereka adalah Setya Novanto dan Imam Nahrawi.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Kunrat Kasmiri membenarkan keduanya mendapatkan remisi pengurangan hukuman sebanyak tiga bulan.

Baca Juga: Momen HUT ke-78 RI, Kemenkumham Berikan Remisi Kemerdekaan pada 175.000 Narapidana!

Sementara, Koordinator Humas dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengungkapkan, ada 16 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi langsung bebas.

Mereka tersebar di sejumlah lapas, namun Rika enggan menyebutkan koruptor yang mendapatkan remisi dengan dalih privasi.

”Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Rika seusai upacara HUT Ke-78 Republik Indonesia, di kantor Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/8/2023).

Mengutip pemberitaan Antara, jumlah total narapidana yang menerima remisi pada peringatan HUT RI tahun ini sebanyak 175.510 orang.

"Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Saut Poltak Silitonga di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis.


 

Remisi tersebut terbagi dalam dua kategori yakni remisi umum I atau pengurangan sebagian masa tahanan untuk 172.904 narapidana, dan remisi umum II atau langsung bebas untuk 2.606 narapidana.

Baca Juga: 37 WBP Lapas Perempuan Gorontalo Terima Remisi Umum Dalam Rangka Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-78

Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19.962 orang, kemudian Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang.

Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

 



Sumber : kompas.id, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x