Kompas TV nasional peristiwa

Kemenkes Sanksi 3 Rumah Sakit karena Perundungan Calon Dokter Spesialis, Para Dirut dapat Teguran

Kompas.tv - 17 Agustus 2023, 20:30 WIB
kemenkes-sanksi-3-rumah-sakit-karena-perundungan-calon-dokter-spesialis-para-dirut-dapat-teguran
Ilustrasi dokter. Kemenkes memberi sanksi kepada rumah sakit yang terbukti menjadi tempat bullying atau perundungan calon dokter spesialis. (Sumber: ipopba)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada tiga rumah sakit yang terbukti menjadi tempat perundungan dokter.

Kemenkes memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada tiga Direktur Utama (Dirut) sekaligus.

Pertama, Dirut Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta. Kedua, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung. Ketiga, Dirut RS Adam Malik di Medan. 

Melalui keterangan resmi, Kemenkes mengklaim, pihaknya telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut untuk memberikan sanksi kepada Staff Medis dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terlibat.

Sanksi tersebut dijatuhkan usai Inspektorat Jenderal Kemenkes melakukan investigasi atas aduan kasus perundungan di rumah sakit yang dikelila Kemenkes.

Berdasarkan data Kemenkes, ada 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes pada kurun waktu 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Sebanyak 44 laporan dari total aduan tersebut terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes.

Ada 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari Fasilitas Kesehatan di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta. 

Baca Juga: Ramai Bullying Dokter, Kemenkes Pernah Usulkan Pasal Anti-Perundungan Masuk RUU Kesehatan

Kemenkes telah memvalidasi 44 laporan di 11 RS Kemenkes itu. Selain itu, sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah diinvestigasi.

Sementara itu, 32 laporan dari delapan RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami (17/8/2023).

Inspektorat, kata Murti, menemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehaan untuk memberikan sanksi.

“Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” sambung Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya.

Ia menyatakan, aduan dugaan perundungan untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes akan diteruskan ke instansi yang bersangkutan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x