Kompas TV nasional hukum

Ini Peran Anggota DPR Ismail Thomas sebagai Tersangka Dokumen Palsu: Ambil Alih Usaha Tambang

Kompas.tv - 15 Agustus 2023, 19:45 WIB
ini-peran-anggota-dpr-ismail-thomas-sebagai-tersangka-dokumen-palsu-ambil-alih-usaha-tambang
Kejagung menetapkan seorang anggota DPR RI berinisial IT sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan, dan menahannya (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka terhadap anggota DPR RI berinisial IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 dalam kasus korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis menyebut IT membuat dokumen palsu perizinan pertambangan.

“Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujarnya, Selasa (15/8/2023).

Menurutnya, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan, dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.”

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota DPR RI Mantan Bupati Kutai Barat sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”

Dalam konferensi pers penetapan tersangka tersebut, Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa (15/8/2023).  

"Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 15 Agustus 2023, tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap terrsangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI,” kata dia.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Eks Dirjen Minerba Ridwan di Kasus Tambang Nikel Ilegal

Tersangka IT merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016, dan tersangkut perkara tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, sampai dengan 3 September 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x