Kompas TV nasional hukum

Hadiri Pemeriksaan sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Kutip UU Advokat: Tidak Dapat Dituntut

Kompas.tv - 14 Agustus 2023, 14:59 WIB
hadiri-pemeriksaan-sebagai-tersangka-kamaruddin-simanjuntak-kutip-uu-advokat-tidak-dapat-dituntut
Foto arsip. Kamaruddin Simanjuntak saat melayangkan laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan uang dan barang milik Yosua Hutabarat di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Namanya kembali viral setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV  –  Advokat Kamaruddin Simanjuntak menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Menurut Kamaruddin, dirinya dipanggil sebagai tersangka karena ucapannya saat menjalankan profesi sebagai advokat.

"Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas, menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya," kata Kamaruddin di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/8).

Berkaitan dengan hal itu, Kamaruddin mengaku heran karena Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Ia kemudian mengutip Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat yang berbunyi, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka Hari Ini

Kamaruddin pun menyebut dirinya akan meminta pertanggungjawaban dari pihak Polri yang menetapkannya sebagai tersangka karena membela kliennya.

"Saya minta pertanggungjawaban daripada Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien," ujar Kamaruddin, dikutip Kompas.com.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.


Kamaruddin disangka terkait dengan pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.

"Gelar perkara sudah di lakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Brigjen Ramadhan.

Untuk diketahui, laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial, yang menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang bakal calon presiden di Pilpres 2024.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Sebelumnya polisi juga telah memeriksa Kamaruddin sebagai terlapor pada 5 Januari 2023.

Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut Taspen.



Sumber : Kompas.com, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x