Kompas TV nasional politik

MA Tolak PK Moeldoko, AHY: Hari Ini Keraguan Partai Demokrat Siap Berlayar Sirna

Kompas.tv - 11 Agustus 2023, 12:32 WIB
ma-tolak-pk-moeldoko-ahy-hari-ini-keraguan-partai-demokrat-siap-berlayar-sirna
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat memberikan pernyataan ke media terkait putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) kubu Moeldoko di DPP Partai Demokrat, Jumat (11/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

"Saya atas nama keluarga besar Partai Demokrat menegaskan kemenangan ini bukan untuk dirayakan tanpa makna, kemenagnan ini simbol bersama Demokrat rakyat bisa terus mencari kebenaran dan keadilan sekaligus bisa terus menghadirkan ruang demokrasi di negeri kita," ucap AHY.

Sebelumnya Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait kepengurusan Partai Demokrat. 

Dalam pertimbangan putusan, MA menilai pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat II intervensi.

Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca Juga: Sorak-sorai Pengurus Demokrat saat AHY Bacakan Putusan MA Tolak PK Moeldoko

Pertimbangan lain yakni novum yang diajukan oleh pemohon dalam pengajuan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Novum yang diajukan juga tidak bersifat menentukan, karena tidak berupa fakta yang menyatakan telah ditempuhnya upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai Demokrat, sehingga harus dikesampingkan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan PK yang diajukan oleh para pemohon adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.

"Mengadili, menolak permohonan PK dari para pemohon PK I Jenderal TNI I(Purn) Moeldoko dan pemohon II Jhonny Allen Marbun," tulis putusan MA yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Kamis (10/8/2023).

"Menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000,".

Baca Juga: Tanggapan Puan saat Ditanya Kapan Demokrat Merapat ke PDI-P

Adapun Hakim Agung yang ditetapkan dalam persidangan PK yang diajukan Moeldoko ini diketuai Yosran bersama-sama dengan Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun sebagai sebagai anggota. 


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x