Kompas TV nasional hukum

KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Angkut Basarnas 2014

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 20:15 WIB
kpk-cegah-3-orang-ke-luar-negeri-terkait-perkara-dugaan-korupsi-pengadaan-truk-angkut-basarnas-2014
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri bagi 3 orang berkaitan perkara pengadaan truk angkut tahun 2014 di Basarnas RI.

Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Ali menjelaskan, pengajuan pencegahan agar tetap berada di wilayah RI tersebut untuk kebutuhan kelancaran proses penyidikan.

“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan perkara dugaan pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI, KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” urainya.

Ia menjelaskan, pencegahan itu berlaku hingga sekitar Bulan Desember 2023, dan dapat diperpanjang sesuai progres penyidikan.

Baca Juga: Kabasarnas dan Bawahannya Ditahan di Tahanan Militer | Laporan Khusus

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan.”

“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” tambahnya.

Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci identitas ketiga orang yang dimaksud.

Dalam keterangannya, Ali juga menjelaskan bahwa KPK membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 hingga 2018.


 

"Berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014.”

Baca Juga: Geledah Kantor Basarnas, KPK dan TNI Sita Bukti Transfer Pencairan Cek hingga Rekaman CCTV

Mengenai tersangka pada penyidikan itu serta uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan, Ali menyebut pihaknya belum dapat menyampaikan.

“Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan, karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses.”

Kecukupan alat bukti, lanjut Ali, menjadi dasar dari KPK untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x