Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Ingatkan Jangan Coba-Coba Bermain Ubah Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo Jadi Angka

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 19:33 WIB
mahfud-md-ingatkan-jangan-coba-coba-bermain-ubah-hukuman-seumur-hidup-ferdy-sambo-jadi-angka
Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu pengurus dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, di Gedung DPRD DIY, Sabtu siang (15/07/2023). Mahfud MD mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. (Sumber: Michael Aryawan/KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan untuk tidak bermain-main dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. 

Mahfud menjelaskan, dalam vonis seumur hidup, tidak ada remisi hukuman. Remisi hukuman hanya berlaku dalam vonis yang bersifat angka. Untuk pidana penjara seumur hidup, tidak bisa dilakukan remisi.

"Kalau seumur hidup itu bukan angka, jadi enggak ada diremisi berapa persen berapa persennya. Oleh sebab itu, jangan lagi ada permainan untuk mengubah menjadi angka. Kalau angka, itu bisa dikurangi setiap tahun," ujar Mahfud usai memberi materi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023).

Mahfud menambahkan, meski tidak ada remisi, Ferdy Sambo tetap berhak mendapatkan grasi atau pengampunan dari presiden. 

Presiden juga berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari MA. 

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Remisi!

Pemberian grasi oleh presiden dapat berupa peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana atau penghapusan pelaksanaan pidana, sebagaiman tertuang dalam Pasal 4 UU Nomor 5 tahun 2010 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi. 

Namun, permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.

Adapun dalam UU Nomor 5 Tahun 2010, permohonan grasi hanya dapat diajukan sebanyak satu kali.

"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi. Remisi itu tergantung persentase, dan persentase selalu bergantung pada angka," ujar Mahfud. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x