Kompas TV nasional hukum

Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 18:08 WIB
polisi-tetapkan-kamaruddin-simanjuntak-tersangka-pencemaran-nama-baik-dirut-taspen
Kamaruddin Simanjuntak di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu (9/8/2023), membenarkan hal itu.

“Iya sudah tersangka,” jelasnya.

Kamaruddin menjadi tersangka terkait laporan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Penyidik, lanjut Vivid, juga telah memanggil Kamaruddin untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kawasan Ruko Pluit akan Dibangun Chinatown, RT Riang Disebut Terlibat

Namun, ia belum memberikan jadwal dari pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka)” ucap Adi Vivid.

Laporan terhadap Kamaruddin tersebut merupakan buntut dari potongan video yang beredar di media sosial.

Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Pihak Dittipidsiber Bareskrim juga pernah memeriksa Kamaruddin sebagai terlapor pada Kamis (5/1/2023).

Mengenai potongan rekaman video tersebut, sebelumnya Kamaruddin menyebut bahwa saat itu dia sedang menjadi advokat dari Rina Laowi, istri dari Dirut Taspen.

Menurutnya, ia juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.

Salah satunya adalah harddisk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.

Dugaan tindakan asuslia itu, kata Kamaruddin, juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.

Dalam surat tersebut, kata Kamaruddin, di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen diduga ada kurang lebih 6.000 video porno.

Baca Juga: Kamaruddin Laporkan Uang Rp200 Juta dan Barang Milik Yosua yang Hilang ke Polres Jakarta Selatan

“Nah ini kami sudah pindah ke harddisk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kami resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/1/2023), dikutip Kompas.com.

Kamaruddin juga mengaku membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.

“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ucap dia.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x