Kompas TV nasional hukum

Kamarudin Simanjuntak: Sudah Tahu Ferdy Sambo akan Lolos Hukuman Mati, Hakim MA Bisa Dilobi-lobi

Kompas.tv - 9 Agustus 2023, 10:51 WIB
kamarudin-simanjuntak-sudah-tahu-ferdy-sambo-akan-lolos-hukuman-mati-hakim-ma-bisa-dilobi-lobi
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menunjukkan foto luka korban yang menjadi salah satu lampiran pembuatan pelaporan resmi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, buka suara terkait putusan Mahkamah Agung atau MA yang memutuskan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Kamarudin mengaku sudah menduga bahwa putusan MA akan seperti itu, yakni meringankan hukuman Ferdy Sambo karena adanya lobi politik walaupun putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik 'pasukan bawah tanah' dan sebagainya,” kata Kamaruddin dikutip dari Antara, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J: Dulu Beri Rasa Keadilan, Kini Kekecewaan

Meskipun sudah menduga demikian, ia tetap merasa kecewa atas putusan yang meringankan hukuman Ferdy Sambo. Terlebih, putusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. 

“Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” ucapnya.

Tak hanya putusan Ferdy Sambo, Kamarudin juga kecewa dengan putusan untuk terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Sebab, mereka terlibat dan memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Lebih-lebih Putri Chandrawati, yang menurutnya, justru merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Adapun Putri Candrawathi diketahui berperan sebagai pihak yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Ia kemudian mengadu pada suaminya Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri itu soal dugaan pelecehan tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ibu dan Bibi Brigadir Yosua: Kami Sangat Kecewa dan Tambah Berduka

Setelah itu, Ferdy Sambo yang naik pitam mendengar laporan itu langsung menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan Putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," ujar Kamaruddin.

Menurutnya, peran Putri Candrawathi jauh lebih jahat daripada terdakwa lainnya. Namun, justru mendapat keringanan hukuman paling banyak.

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawathi) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin.

Karena sebab itu, Kamarudin menegaskan bahwa putusan MA terhadap Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal tidak adil dan telah mengecewakan pihak keluarga korban.

Baca Juga: MA Potong Hukuman Ferdy Sambo, Anggota Komisi III: Mesti Diterima

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Mahkamah Agung memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.

Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.


 

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x