Di Aceh, empat anggota sindikat penyelundupan 50 kilogram sabu divonis hukuman mati, sedangkan satu orang lagi divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Pasca-pembacaan putusan, kelima terdakwa ini akan melakukan banding ke pengadilan tinggi setempat. Persidangan pembacaan putusan ini juga dikawal ketat oleh polisi bersenjata lengkap.
#PengedarSabu #VonisHukumanMati #SelundupNarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.