Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Tanggapi Putusan MA Sunat Vonis Sambo: Hukuman Mati dan Seumur Hidup Praktisnya Sama

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 21:59 WIB
mahfud-md-tanggapi-putusan-ma-sunat-vonis-sambo-hukuman-mati-dan-seumur-hidup-praktisnya-sama
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pembukaan acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI. )
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat secara kualitas pidana mati dan penjara seumur hidup adalah sama.

Pernyataan Mahfud tersebut disampaikan menjawab pertanyaan wartawan berkaitan dengan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Mahfud mengatakan, dirinya menghormati putusan dari MA. Ia juga menegaskan bahwa dirinya pernah menyebut bahwa secara praktis, pidana mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” ujarnya, Selasa (8/8/2023) dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Putu dan Yohan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sebut Ferdy Sambo Cs Bisa Langsung Dieksekusi: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

“Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama, yakni sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka tahun.”

Bahkan, lanjut Mahfud, jika pun vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kemudian dikuatkan oleh MA, Sambo tidak perlu diekseskusi jika sudah menjalani 10 tahun pidana penjara.

Sebab, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah berlaku, dan di situ mengatur bahwa terpidana mati yang belum diekseskusi setelah menjalani tahanan selama10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup.

“Kalau hukuman mati itu pun dikuatkan oleh MA praktisnya nanti tidak perlu dieksekusi, sebab pada saat hukuman Sambo nanti sudah berjalan 10 tahun, KUHP baru yakni UU No. 1 Tahun 2023 sudah berlaku.”

“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” kata Mahfud menegaskan.

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum.

MA kemudian memutuskan untuk mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo, dari pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan dikuatkan pengadilan tinggi, menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata  Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Sobandi, dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023).

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.


Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara  selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Baca Juga: MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Menjadi Pidana Penjara Seumur Hidup

Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.

“Pemohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x