Kompas TV nasional hukum

Simak Lagi Syarat dan Tarif Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Ujian Praktik Tak Ada Angka 8 dan Zigzag

Kompas.tv - 8 Agustus 2023, 07:45 WIB
simak-lagi-syarat-dan-tarif-pembuatan-sim-c-terbaru-2023-ujian-praktik-tak-ada-angka-8-dan-zigzag
Anggota kepolisian mempraktikkan ujian praktik SIM C di lintasan yang menggunakan konsep baru di Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/6/2023). (Sumber: Kompas TV/Humas Polda DIY)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sirkuit baru untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) C di seluruh Indonesia sejak Senin (7/8/2023) kemarin. Sebelumnya ujian baru praktik SIM C yang memakai sirkuit berbentuk huruf S ini telah diterapkan di beberapa polres di Indonesia.

Lintasan baru ujian praktik SIM C pun disambut positif oleh masyarakat. Pencari SIM C umumnya menilai bahwa ujian praktik sirkuit S lebih mudah dan lebih masuk akal ketimbang ujian zig-zag dan angka 8 yang diterapkan sebelumnya.

Sebagaimana dilansir laman resmi Polri, detail perubahan sirkuit ujian praktik SIM C adalah sebagai berikut.

Perubahan ujian praktik SIM C

  1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi Zig-zag test atau slalom test;
  2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S;
  3. Untuk ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Baca Juga: KPK bakal Telusuri Informasi Polri soal Keberadaan Harun Masiku di Dalam Negeri

Perubahan ujian praktik tentunya dapat menarik minat masyarakat untuk membuat SIM C secara resmi. Apabila Anda ingin membuat SIM C karena tergoda dengan perubahan ujian prakik, berikut syarat dan biaya pembuatan SIM C di Indonesia yang terbaru.

Pembuatan SIM C di Indonesia

Melansir Tribunnews, SIM C di Indonesia dibedakan ke dalam tiga golongan, yakni SIM C, C I, dan C II. Ketiga golongan SIM C tersebut memiliki kriteria dan syarat pembuatan tersendiri.

SIM C sendiri berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc. Sedangkan SIM C I untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250-500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan listrik.

Sementara itu, SIM C II berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan listrik.


Syarat pembuatan SIM C terbaru 2023

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi calon pembuat SIM C.

Syarat SIM C

  • Berusia minimal 17 tahun
  • Membawa KTP asli atau fotokopi 4 lembar
  • Pasfoto
  • Surat keterangan sehat jasmanai dan rohani dari dokter

Syarat SIM C I

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Syarat SIM C II

  • Berusia minimal 19 tahun
  • Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Tarif pembuatan SIM C terbaru 2023

Per Agustus 2023, tarif pembuatan SIM C semua golongan dipatok menjadi Rp100.000. Tarif pembuatan SIM C terbaru ini naik sekitar Rp25.000 Rp75.000.

Pihak kepolisian pun menegaskan, pembayaran pembuatan SIM C kini tidak lagi menggunakan uang tunai. Namun, pendaftar menyetor biaya pembuatan SIM C melalui bank.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Ujian Praktik Sim C Tak Pakai Lintasan Zig-zag dan Angka 8 di Seluruh Indonesia

 



Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x