Kompas TV nasional hukum

Sederet Fakta Mahasiswa UI Bunuh Juniornya: Pasal Pembunuhan Berencana hingga Buang Sweater

Kompas.tv - 7 Agustus 2023, 10:08 WIB
sederet-fakta-mahasiswa-ui-bunuh-juniornya-pasal-pembunuhan-berencana-hingga-buang-sweater
Ilustrasi garis polisi sebagai tanda agar masyarakat tidak memasuki tempat kejadian perkara atau TKP. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Sejumlah fakta terungkap pada kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Altafasalya Ardnika Basya (23).

Altafasalya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adik tingkatnya verinisial MNZ (19), Rabu (2/8/2023). Jenazah korban ditemukan pada Jumat, (4/8/2023) atau dua hari setelah peristiwa pembunuhan.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap pada peristiwa tersebut:

- Jenazah Ditemukan Kerabat Korban

Mengutip pemberitaan Kompas.com, jenazah korban ditemukan oleh kerabatnya yang berkunjung ke indekos MNZ di Kukusan, Depok.

Kerabat korban dan penjaga indekos menemukan jenazah MNZ terbungkus plastik hitam di kolong tempat tidur pada hari itu.

- Pelaku Terjerat Pinjol

Berdasarkan pengakuan pelaku pada polisi, ia  membunuh korban diduga untuk merampas barang berharga miliknya.

Baca Juga: Ayah Korban Pembunuhan Mahasiswa UI: Tak Terima Maaf, Saya Minta Pelakunya Dihukum Mati!

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, Altaf diduga terjerat utang ke pinjaman online.

“AAB diketahui terlilit tagihan pinjaman online (pinjol) plus mengalami kerugian akibat investasi kripto. Karena terdesak utang itu, ia berpikir untuk menguasai barang-barang korban," ucap Nirwan.

- Terancam Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pihak Polres Metro Depok telah menetapkan Altaf sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap juniornya, MNZ.

Nirwan Pohan mengatakan, Altaf diduga membunuh korban dengan cara menusuknya secara berkali-kali.

Menurut Nirwan, pelaku telah menyiapkan pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

"Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) atau 338 (pembunuhan) KUHP. Ancamannya bisa hukuman mati atau seumur hidup, minimal 20 tahun," kata Nirwan, Sabtu (5/8/2023).

- Mondar mandir di Sekitar Kos Korban



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x