Kompas TV nasional hukum

BP2MI Sebut Jokowi Setuju Pekerja Migran Indonesia Dibebaskan dari Biaya Pengurusan IMEI

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 00:35 WIB
bp2mi-sebut-jokowi-setuju-pekerja-migran-indonesia-dibebaskan-dari-biaya-pengurusan-imei
Kepala BP2MI Beny Rhamdani dalam konferensi pers perkembanganan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang, Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pekerja migran Indonesia (PMI) dibebaskan dari biaya pengurusan International Mobile Equipment Identity atau IMEI ponsel mereka yang dibawa pulang ke Indonesia.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani, Kamis (3/8/2023), seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Benny, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui wacana pembebasan biaya pengurusan IMEI untuk PMI.

Presiden juga memberikan sejumlah relaksasi kepada mereka terkait barang-barang yang mereka kirim atau bawa ke tanah air.

"Kendala PMI tiba di tanah air itu kan berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah dan biayanya sangat tinggi, presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan," kata Benny.

Baca Juga: Panduan Cara Daftar IMEI di Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin

Menurut dia, Jokowi juga memberikan relaksasi terkait barang-barang milik PMI yang dibawa pulang ke Indonesia.

PMI, lanjut Benny, kini boleh membawa barang yang mereka miliki dari luar negeri ke Indonesia dengan nilai pajak maksimum 1.500 dolar AS dalam tiga kali pengiriman.

"Tadi saya yakinkan kepada presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis, tidak untuk diperjualbelikan, kecuali untuk oleh-oleh keluarganya," kata Benny, dikutip Kompas.com.

Ia menyebut ada tiga jenis barang yang biasanya dibawa atau dikirimkan oleh PMI dari luar negeri ke Indonesia.

Pertama, barang yang dikirim setiap bulan, setiap tahun, selama PMI bekerja di luar negeri ke Indonesia.

Kedua, barang yang dibawa langsung oleh PMI saat cuti atau saat mereka selesai melaksanakan kontrak kerja.

"Dan kategori yang ketiga yaitu barang pindahan. Jadi selesai kontrak, mereka tidak memperpanjang, semua barang di tempat tinggal mereka dibawa.”

Baca Juga: Ini yang Terjadi Saat Ponsel Terblokir karena IMEI Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

Selama ini, kata dia, belum ada aturan yang mengatur hal itu sehingga menimbulkan beragam masalah yang dialami oleh PMI.

"Mereka sering berhadapan dengan petugas di lapangan, dilakukan pembongkaran atas barang-barang mereka, dan bahkan banyak barang mereka yang tidak kembali, jadi aturan ini harus dilahirkan oleh negara," kata Benny.


 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x