Kompas TV nasional hukum

Panglima TNI Bantah Intervensi Kasus Kabasarnas: Intervensi, Kalau Saya Suruh Batalyon Geruduk KPK

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 21:00 WIB
panglima-tni-bantah-intervensi-kasus-kabasarnas-intervensi-kalau-saya-suruh-batalyon-geruduk-kpk
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono saat menerima paparan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004, di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (28/4/2023). Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah anggapan bahwa pihaknya mengintimidasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Yudo menegaskan pengiriman aparat TNI ke gedung KPK bukan untuk mengintervensi kasus. (Sumber: Puspen TNI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membantah anggapan pihaknya mengintimidasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Pengiriman aparat TNI ke Gedung KPK bukan untuk mengintervensi kasus.

Yudo menyebut tentara yang ditugaskan mendatangi KPK adalah ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister. Ia pun menegaskan, langkah TNI yang mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK sudah sesuai undang-undang.

"Yang hadir di sana (Gedung KPK) itu pakar hukum semua, lho. Kalau saya intervensi itu merintahkan batalyon mana saya suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," kata Yudo saat berada di kediaman resmi Wakil Presiden di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Peradilan Koneksitas Bisa Jadi Solusi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas, Apa Itu?

Laksamana Yudo pun meminta masyarakat tidak berprasangka kepada TNI. Ia meminta publik tidak terseret prasangka bahwa pengusutan kasus akan terhenti setelah diambil alih TNI.

"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, dilindungi, tidak! Undang-undangnya menyatakan begitu," kata Yudo sebagaimana dikutip Kompas.com.

"Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu lho. Undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," lanjutnya.

Sebelumnya, usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kabasarnas, Danpuspom TNI serta jajarannya mendatangi Gedung KPK. Kedatangan itu disebut untuk berkoordinasi mengenai penetapan tersangka Henri dan Afri.

KPK kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada TNI. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut OTT Kabasarnas terjadi karena "kekhilafan."

Laksamana Yudo sendiri menjamin masyarakat bisa mengikuti perkembangan penyidikan korupsi di Basarnas yang melibatkan anggota aktif TNI. Ia menegaskan tentara tetap akan tunduk pada hukum.

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," kata Yudo.

Baca Juga: Panglima TNI Tegaskan Tak akan Lindungi Kepala Basarnas: Saya selalu Tunduk pada Undang-undang


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x